
Sebenarnya pihak Budiono telah melakukan kasasi kasus tersebut pada 2017. Namun, hukumannya naik menjadi lima tahun dengan denda Rp200 juta subsider enam bulan atau Rp200 juta.
Budiono kemudian menjadi buron setelah hendak dimasukkan ke penjara.
Fathur mengatakan, pihaknya telah melakukan proses persuasif dengan melakukan pemanggilan sebanyak tiga kali. Akan tetapi tidak digubris.
BACA JUGA: Jelang Libur Sekolah, Pengelola Wisata Kota Batu Siapkan Promo
Hingga akhirnya dilakukan penjemputan ke tempat persembunyiannya. (mcr26/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Budiono Iksan Akhirnya Ditangkap Setelah Bertahun-tahun Buron
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News