BC pun dijerat Pasal 82 jo 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (mcr23/jpnn/genpi)
BACA JUGA: Wacana Pembelian Pertalite Pakai Aplikasi, Pengamat Ikut Komentar
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polres Gresik Akhirnya Tangkap Pria yang Cium Anak di Toko, Pelaku Ternyata Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "Polres Gresik Akhirnya Tangkap Pria yang Cium Anak di Toko, Pelaku Ternyata", https://jatim.jpnn.com/kriminal/15470/polres-gresik-akhirnya-tangkap-pria-yang-cium-anak-di-toko-pelaku-ternyata
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News