Pemkab Lumajang Terbitkan SE Tak Mudik, Awas Sanksi Mengancam

Pemkab Lumajang Terbitkan SE Tak Mudik, Awas Sanksi Mengancam - GenPI.co JATIM
Ilustrasi: ASN Pemkab Lumajang menggelar upcara bendera memperingati HUT ke-75 RI di halaman kantor pemkab setempat, pada 17 Agustus 2020 (ANTARA/ HO - Diskominfo Lumajang)

Selama libur lebaran, ASN Pemkab Lumjang diwajibkan absen melalui aplikasi Siperlu pada Tanggal 12-16 Mei 2021. 

Presesnsi dilakukan sehari dua kali pada pukul 07.00-09.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB di wilayah Kabupaten Lumajang.

BACA JUGA: Wakil Bupati Lumajang: Kebutuhan Dasar Alat Masak Harus Terpenuhi

Untuk yang status penduduknya di luar Lumajang wajib mendapatkan surat keterangan dari Kepala OPD masing-masing, dan tetap melaporkan keberadaannya dengan share lokasi ke pimpinan. 

"Apabila terdapat ASN melanggar ketentuan tersebut maka bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK," ujarnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya