Pengamat Pesimistis Satgas BLBI Mampu Kembalikan Uang Negara

Pengamat Pesimistis Satgas BLBI Mampu Kembalikan Uang Negara - GenPI.co JATIM
Diskusi PWI Jatim dan Nusakom Pratama Institute membahas peran satgas BLBI. (Foto: PWI Jatim).

Pakar hukum perbankan yang akrab disapa Ninis ini menambahkan, dana bantuan berbeda dengan pinjaman atau kredit sehingga tidak sama dalam penyelesaiannya.

“Dana bantuan bukan suatu kredit. Jika kredit wajib dilunasi, bantuan tidak wajib dibayar kembali,” tegas pakar hukum perbankan ini.

Dia menyontohkan beberapa kasus, Satgas BLBI selama ini terkesan tidak berhati-hati karena ada beberapa aset perusahaan yang masih diatasnamakan pribadi.

BACA JUGA:  Jokowi ke Rusia dan Ukraina untuk Perdamaian Kata Pakar Unair

"Satgas BLBI harus bisa berpikir secara hukum. Jangan sampai digugat balik oleh pihak yang merasa dirugikan. Salah satu yang siap menggugat Satgas BLBI adalah Tommy Soeharto," jelas Nurwahjuni.

Ditempat yang sama Pakar Hukum Tata Negara sekaligus Rektor Universitas Dr. Soetomo Surabaya, Siti Marwiyah, menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Satgas BLBI saat ini adalah mengamankan terlebih dulu aset atau uang negara sebelum pelaku melarikan diri.

BACA JUGA:  Matahari Buka Lowongan Kerja, Berikut Kualifikasinya

"Seharusnya ada proses hukum sebelum mengeksekusi. Misalnya lelang, ada cara dan tata cara pelelangan. Tidak serta merta langsung disita," papar Iyat, sapaannya. (*)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya