Terkuak Motif Pelaku Tega Tembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo

Terkuak Motif Pelaku Tega Tembak Juragan Rongsokan di Sidoarjo - GenPI.co JATIM
Petugas Polresta Sidoarjo menunjukkan pelaku penembakan di wilayah hukum setempat ANTARA/ HO-Polresta Sidoarjo

"Kami akan mengirim ke laboratorium forensik untuk menyelidiki senjata tersebut, apakah jenis rakitan atau pabrikan," tegasnya.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 355 ayat 2 penjara maksimal 15 tahun, dan pasal 351 penjara, paling lama 7 tahun dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan diancam seumur hidup.

Sebelumnya, seorang juragan rongsokan berinisial SB ditembak di di bawah jembatan layang Pasar Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

BACA JUGA:  Polda Jatim Turun Tangan, Selidiki Penembakan Juragan Rongsokan

Korban penembakan menderita dua luka tembak di lengan dan leher. SB sempat dirawat intensif di RSUD Sidoarjo, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 29 Juni 2022 malam. (ant)

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya