Dia menjelaskan, pembebasan lahan JLLB yang belum selesai dari Sememi ke Selatan. Baru sebagian yang terselesaikan.
Sementara itu untuk JLLT tinggal sedikit lagi, sebab, rata-rata sudah konsinyasi dan sudah dititipkan ke pengadilan.
"Jadi yang masih menolak, setelah adanya konsinyasi harus mau karena selama ini sering digugat dan di PTUN pemkot tetap menang. Hal ini dikarenakan untuk jalan umum bukan pribadi, dan sudah sesuai aturan undang undang," kata dia. (ant)
BACA JUGA: Jadwal Bioskop Surabaya Terbaru Hari ini
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News