
Sebagaimana tertuang dalam SK Gubernur Jatim terkait Porprov, putusan pertama adalah penunjukan Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Jombang, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto sebagai tuan rumah bersama.
Kemudian pada putusan kedua yaitu menugaskan tuan rumah Porprov VIII untuk mulai merencanakan, mempersiapkan dan melaksanakan penyelenggaraan.
Berikutnya yaitu mulai mempersiapkan sarana prasarana dan anggaran yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan. (ant)
BACA JUGA: Heboh Penemuan Pria Tewas di Surabaya, Berikut Kronologinya
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News