
GenPI.co Jatim - Media sosial beberapa waktu lalu dihebohkan dengan video mak-mak di Lamongan yang menutupi pelat nomor kendaraannya dengan celana dalam dan bra.
Keempat mak-mak tersebut menutupi pelat nomornya untuk mengindari Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE.
Polres Lamongan merilis kasus tersebut. Berikut ini beberapa faktanya dikutip dari akun Instagram Polres Lamongan.
1. Hanya untuk konten
BACA JUGA: Info BMKG! Warga Sidoarjo, Mojokerto, Hingga Lamongan Waspada
Menurut keterangan para wanita, video tersebut hanya dibuat konten saja dan hanya sekadar hiburan saja.
"Akan tetapi setelah kami berikan penjelasan dan berikan penyampaian kepada yang bersangkutan mereka mengakui serta mengetahui bahwa dampak dari penyebaran video ini tentu saja tidak benar karena ada beberapa pihak yang mungkin merasa dirugikan," ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana.
2. Laporan masuk ke Polres Lamongan
BACA JUGA: Merinding! Persela Lamongan dapat Saweran Suporter
AKBP Miko menyampaikan, ada laporan yang masuk bahwa perbuatan keempatnya dinilai tidak pantas. Karena yang ditampilkan merupakan hal yang sangat pribadi.
“Sebagai contoh ada laporan bahwa apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan adalah tidak pantas karena apa yang ditampilkan adalah merupakan hal yang sangat pribadi yaitu Celana Dalam dan Pakaian Dalam yang ditampilkan untuk menjadi konsumsi publik," katanya.
3. Meminta maaf
BACA JUGA: Jemaah Haji Lamongan Meninggal Dunia Diindikasi Sakit Jantung
Saat konfrensi pers yang digelar Polres Lamongan, salah satu pelaku mengakuui kesalahan dan meminta maaf.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News