Nekat Ikuti Instruksi Juragan, 2 Warga Lumajang Diamankan Polisi

Nekat Ikuti Instruksi Juragan, 2 Warga Lumajang Diamankan Polisi - GenPI.co JATIM
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat memberikan keterangan terkait penangkapan dua orang warga Lumajang di Surabaya. (foto : dokumentasi Polres Pelabuhan Tanjung Perak).

"Sekitar setengah jam, ada salah satu orang mendatangi dengan mengendarai sepeda motor lalu menghampiri mobil ZA dan P kemudian mengetuk kaca mobil tersebut," ujarnya.

Pengendara motor tersebut kemudian melemparkan kantong plastik yang diduga berisi sabu ke dalam mobil ZA. "Setelah di buka tiga bungkus kemasan Teh Cina warna hijau kemudian disimpan di dasbor samping kanan," lanjutnya.

Setelah selesai, keduanya kembali mendapatkan perintah agar berangkat ke tol Pandaan dan turun di Purwosari dan kembali diminta menuju pertigaan Purwosari arah Pasuruan Kota.

BACA JUGA:  Heboh Penemuan Pria Tewas di Surabaya, Berikut Kronologinya

Polisi pun berhasil mengendus hal itu. Kedua ditangkap saat melintasi Jalan Kedung Cowek Surabaya.

Ketika diamankan, polisi mendapati keduanya membawa sabu dengan berat total 3,037 kilogram. Barang haram itu terbagi menjadi tiga buah paket dengan berat, 1,017 gram, 1,007 gram, dan 1,013 gram.

BACA JUGA:  Viral Pria Dihajar Massa di GWalk Surabaya, Begini Kejadiannya

Tak hanya paket sabu saja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa uang dengan nominal sebesar Rp300 ribu, dan satu unit kendaraan roda empat berwarna putih.

Anton menyebut, ketika diamankan kedua belum sama sekali mendapatkan keuntungan yang dijanjikan.

BACA JUGA:  Polres Gresik Tangkap Pria Cium Anak, Alasannya Buat Geram

"Kedua tersangka hanya menerima transferan uang operasional sebesar Rp1.700.000, dan uang itu digunakan untuk beli BBM, e-Tol, bayar penginapan, dan makan, kemudian sisa uang tersebut, Rp300.000," jelasnya. (*).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya