DLH Surabaya Tegur Penggunaan Kantong Plastik ke Gerai Bandel

DLH Surabaya Tegur Penggunaan Kantong Plastik ke Gerai Bandel - GenPI.co JATIM
Ilustrasi Dinas Lingkungan Hidup Surabaya menegur gerai yang masih menggunakan kantong plastik. (Foto: Envato/Mint_Images).

GenPI.co Jatim - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya telah melayangkan 50 surat teguran mengenai aturan penggunaan sampah plastik.

Teguran tersebut, lantaran para pemilik outlet atau gerai masih kedapatan menggunakan kantong plastik sebagai wadah barang belanjaan.

"Ada lebih dari 50 outlet yang sudah kami tegur, terkait dengan sampah plastik," kata Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro, Rabu (6/7).

BACA JUGA:  Polda Jatim Kejar Putra Kiai Jombang, Tersangka Kasus Pencabulan

Supaya lebih maksimal dalam peneriapan Perwali Nomor 16/2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik, DLH kini masih mengebut sosialisasi.

"Jadi, yang diatur di perwali itu adalah kantong plastik bergagang (dilarang). Kalau wadah (kemasan) tidak apa-apa," ungkapnya.

BACA JUGA:  DPRD Jatim Pastikan Tuntutan Draft RKUHP BEM SI Diakomodir

Pihaknya tak ingin serta-merta menerapkan sanksi pada pelanggar. Sebab, hal tersebut bakal berimplikasi pada sektor ekonomi.

"Kalau diberikan pengertian sedikit demi sedikit, kami tetap jalan (sosialisasi) kok," ujarnya.

BACA JUGA:  Komunitas Konten Kreator Disiapkan, Wisata Malang Kian Meledak

Sosailisasi tersebut juga guna memberikan pemahaman bagi masyarakat, bahwa mereka bisa menggunakan tas berbahan non plastik sebagai wadah belanjaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya