
Polisi mengamankan barang bukti dua bendel klip plastik transparan, satu buah timbangan elektrik, satu buah ponsel berwarna biru, tepak kain berwarna abu-abu, dan uang tunai senilai Rp750 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News