"Alasannya tidak disampaikan," jelasnya.
Sebagaimana yang diketahui, Kemenag sempat melakukan pencabutan izin operasional Pesantren Shiddiqiyyah, pada Kamis (7/7).
Pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari mencuatkan kasus pencabulan oleh salah seorang pengasuh pondok, yakni MSAT kepada santriwatinya.
BACA JUGA: Harga Emas Anjlok Akibat Inflasi, Jangan Dijual Dulu
Kendati demikian, pada Menteri Agama (Menag) Ad Interim Muhadjir Effendy menyebut bahwa pencabutan izin pondokan itu dibatalakan. Hal itu guna memberikan jaminan keberlangsungan pendidikan bagi para santriwan dan santriwati di sana. Sedangkan, kasus hukum MSAT tetap berjalan. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News