Polisi Tangkap Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya

Polisi Tangkap Sindikat Joki SBMPTN di Surabaya - GenPI.co JATIM
Polrestabes Surabaya mengungkap sindikat joko UTBK SBMPTN. (foto : Ananto Pradana/GenPI.co Jatim).

Terkait tarif yang patok komplotan joki itu tergantung pada pilihan universitas dan jurusan calon peserta.

"Di antaranya (tarif berkisar) Rp100.000.000 hingga Rp400.000.000. sindikat perjokian ini berjalan sudah cukup lama dan berdasarkan keterangan tersangka, pada 2020 dapat meluluskan peserta sebanyak 41 orang," jelasnya.

Melihat dari besaran tarif yang dipatok, komplotan itu berhasil meraup pundi-pundi rupiah hingga Rp2,5 miliar, pada 2020. Sedangkan pada 2021 mereka sukses meloloskan 69 orang peserta ujian dari berbagai universitas dan jurusan.

BACA JUGA:  Guru Honorer di Situbondo Curhat, Minta Tambah Formasi PPPK

"Pendapatan (2021) sebesar Rp6.000.000.000 (enam miliar)," ujarnya.

Atas perbuatannya itu para tersangka joki tes masuk perguruan tinggi itu dijerat dengan pasal Pasal 32 ayat (2) Subsider Pasal 48 ayat (2) UU
Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo 55 KUHP. (*)

BACA JUGA:  Unggul Hasil Survei, Kader PDIP Jangan Terlena

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya