Jenazah Covid-19 di Surabaya Boleh Dipindahkan, Asalkan

Jenazah Covid-19 di Surabaya Boleh Dipindahkan, Asalkan - GenPI.co JATIM
Dokumentasi - Sejumlah petugas melakukan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Keputih, Kota Surabaya, Jatim. (FOTO ANTARA/HO-Humas Pemkot Surabaya)

GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan aturan terkait pemindahan makam jenazah Covid-19. Hal itu tertuang melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/12213/436.8.5/2022 yang diterbitkan pada 15 Juli 2022.

Melalui SE itu pemindahan dikhususkan bagi jenazah yang dimakamkan di TPU Keputih dan Babat Jerawat.

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Eny Nurotul mengatakan, pemindahan yang tertuang di dalam SE tersebut tidak bisa dilakukan antar makam di dalam kota.

BACA JUGA:  13 Orang Jemaah Haji Dilaporkan Terkonfirmasi Covid-19

Pemindahan pemakaman itu baru bisa dilakukan dari TPU Keputih atau Babat Jerawat ke lokasi pemakaman di luar Kota Surabaya.

"Bukan (pemimdahan, red) tempat pemakaman antar Surabaya. Tetapi untuk pemindahan tempat pemakaman umum (di luar Kota Surabaya, red)," kata Eny di kantornya, Rabu (20/7).

BACA JUGA:  Link Jadwal Vaksin Covid-19 di Surabaya, Yuk Datang!

Dia mencontohkan, jenazah pasien yang meninggal dan ber-KTP Surabaya ingin dimakamkan ditempat kelahirannya, namun tidak bisa karena sedang masa puncak pandemi Covid-19. Akhirnya dimakamkan di Surabaya karena memiliki KTP setempat.

"Misalnya, memang dia warga Surabaya tetapi mau dimakamkan di tempat (pemakaman yang dekat, red) keluarganya, karena prokes jadi tidak di acc. Jadi, dimakamkan dulu di Surabaya," katanya.

BACA JUGA:  Satgas Covid-19 Kabupaten Malang Ada Kabar Kurang Sedap, Waspada!

Ditanya soal permintaan pemindahan lokasi pemakaman, baik dari TPU Keputih maupun TPU Babat Jerawat, Eny mengungkapkan masih minim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya