
"Pelaku melakukan illegal access, penarikan terhadap uang di mesin ATM dilakukan menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan," kata dia.
NJ menyadari uangnya telah diambil di ATM melalui M-banking sebesar Rp28,5 juta.
Setelah dilaporkan, diketahui bahwa pelakunya adalah seorang petugas kebersihan. AM diduga melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
BACA JUGA: Info BMKG! Warga Tuban, Malang, Pasuruan Waspada Cuaca Hari ini
Pelaku sebelumnya telah mendekam di Rutan Mapolres Pasuruan Kota selama sebulan. Namun, akhirnya AM dilepaska setelah disepekati keadilan restoratif. (mcr12/jpnn)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Pria di Pasuruan Berhati Besar, Memaafkan Pencuri Uangnya Rp 28,5 Juta, Mengharukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News