Darurat! Giliran Oknum Guru di Kediri Lakukan Kekerasan Seksual

Darurat! Giliran Oknum Guru di Kediri Lakukan Kekerasan Seksual - GenPI.co JATIM
Ilustrasi kekerasan seksual. (ANTARA)

Dalam peraturan pemerintah telah dijelaskan, terdapat tiga jenis hukuman berat, yakni penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan.

Selain itu, bisa juga dikenakan pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

"Terkait hukuman mana yang akan diberikan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada tim yang berwenang," kata Siswanto.

BACA JUGA:  Cuaca Jatim Hari ini, Jember dan Kediri Waspada

Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan ke kepolisian. Pihak keluarga korban telah melaporkannya ke pihak berwajib.

"Di sini saya menjalankan wewenang sesuai kapasitas bahwa saya menarik oknum guru tersebut ke Dinas Pendidikan Kota Kediri tujuannya agar tidak bertemu lagi dengan siswa dan tidak terulang kembali. Itu bukan tindakan melindungi, tapi tindakan pembinaan," kata Siswanto.

BACA JUGA:  2 Desa di Kediri ini Berniat Jadikan Bonsai Sebagai Buah Tangan

Dia berharap, kasus terseut menjadi pelajaran seluruh lembaga pendidikan agar tidak ada lagi kasus kekerasan seksual.

"Seorang pendidik harusnya menjadi teladan, harus bisa digugu dan ditiru. Seorang kepala sekolah juga harus lebih waspada lagi kaitannya dengan kedisiplinan. Apabila ada guru yang memanggil siswa di luar jam pelajaran harus diwaspadai," tandasnya. (ant)

BACA JUGA:  Penantian Atlet Kota Kediri Berbuah Manis, Hamdalah

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya