
Menurut pengakuan tersangka kepada Polisi, cara mereka mengambil cengkeh yaitu diamankan ke dalam tong sampah dengan dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
Nah, setelah mereka rasa aman, bungkus cengkeh tersebut dimasukan ke dalam jok sepeda motor masing-masing dengan ditutup jas hujan untuk menghindari pemeriksaan Security.
"Mereka membawa bungkusan cengkeh tersebut kerumah tersangka SYD (33) yang bertugas menyiapkan tempat penampungan," lanjutnya.
BACA JUGA: Biaya Kuliah Jalur Mandiri di Unair Tahun Ajaran 2022/2023
Kini pelaku dipersangkakan Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. Dan pasal 480 KUHP tentang pemufakatan jahat/penadahan. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News