
GenPI.co Jatim - Staf ahli Bupati Jember berinisial MD ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus honor pemakaman covid-19.
"Kami kembali menetapkan satu tersangka baru yang dinilai ikut terlibat dalam praktik pemotongan honor petugas pemakaman covid-19," kata Kasat Reserse Kriminal Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama, Kamis (28/7).
Sebelumnya, Polres Jember sudah menetapkan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember berinisial PS sebagai tersangka kasus pemotongan honor pemakaman covid-19 pada 2021.
BACA JUGA: Bidadari Pacitan, Penjiwaan Beraktingnya Jempolan
MD sendiri adalah saksi dari kasus pemotongan honor pemakaman covid-19 di Jember.
"Setelah diperiksa dan meminta keterangan saksi ahli, tindak pidana korupsi dan didukung gelar perkara di Polda Jatim, kami naikkan status sebagai tersangka," jelasnya.
BACA JUGA: Rumah Murah Siap Huni Dijual di Malang, Lokasi Dekat Kampus
Dia menjelaskan peran MD dalam kasus pemotongan honor pemakaman covid-19. MD merupakan pemimpin rapat dimana sekaligus menentukan kebijakan dan menyetujui apa yang sudah diperbuat tersangka pertama PS.
Ketika itu, MD menjawab sebagai Plt Kepala BPBD Jember.
BACA JUGA: Cuaca Jatim Hari ini, Pagi Cerah, Malam Berkabut
Sementara mengenai kemungkinan bakal bertambah atau tidaknya tersangka baru dalam kasus itu, Dika mengatakan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi mengarah hanya dua pejabat di BPBD Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News