Kawanan tersangka tersebut terpaksa dijerat pasal penggelapan dan penadah sebagaimana dalam Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP Jo 55 KUHP, dapat dikenai sanksi Pidana Hukuman penjara serta Denda. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News