
Wiwit mengatakan, aksi kedua pelaku ini sudah berjalan setahun belakangan.
Gril besi yang dicuri merupakan hasil pengadaan tahun anggaran 2015-2016 senilai Rp150 juta lebih.
Barang bukti gril besi penutup pohon berlogo Pemkot Mojokerto telah diamankan sebagai barang bukti.
BACA JUGA: Rumah Murah Dijual di Mojokerto, Sudah SHM
Kepolisian juga menyita satu unit sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam, kubut sepanjang 50 sentimeter, parang sepanjang 60 sentimeter, dan martil
Kedua pelaku saat ini hanya bisa pasrah dan terancam Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (mcr12/jpnn)
BACA JUGA: Cuaca di Jatim, BMKG Peringatkan Gresik dan Mojokerto
Video viral hari ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Dalang Gorong-Gorong Sering Hilang di Mojokerto, Nih Tampang Pelakunya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News