
GenPI.co Jatim - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi ikut geram mendengar adanya temuan rumah jagal anjing di kawasan Pesapen, Lakarsantri.
Menurutnya, keberadaan rumah jagal anjing itu dinilai sudah meresahkan warga Surabaya.
Selain itu, Eri mengaku, rumah jagal itu tidak sesuai dengan regulasi rumah potong hewan (RPH). Anjing bukan merupakan hewan untuk dikonsumsi.
BACA JUGA: 14 Ketua DPAC Demokrat Surabaya Mundur, Tak Sejalan dengan DPC
"Berdasarkan PP Nomor 95/2019, hanya ada beberapa jenis hewan ternak yang boleh dipotong," kata Eri di Empire Palace, Selasa (2/8).
Eri mengaku, kasus ini sudah ditangani oleh Polrestabes Surabaya. Namun, pihaknya terus melakukan koordinasi terkait pengawasan kebaradaan rumah jagal anjing.
BACA JUGA: Ikan Mabuk di Sungai Kalimas Surabaya Jadi Ladang Rezeki Warga
"Berkoordinasi sama Polrestabes Surabaya," ungkapnya.
Mantan Kepala Bappeko Surabaya ini menegaskan, muncuatnya rumah jagal anjing di Surabaya sudah seharusnya diberantas. Dia tak ingin pandang bulu, sebab hal sudah menyalahi aturan.
BACA JUGA: Daftar Harga Indekos Dekat Kampus UB, Maba Wajib Tahu
"Ini bukan (persoalan, red) Ekonomi ya, ini balik ke manusianya. Kalau sifatnya jelek, ya dilanggar. Jadi, jiwa yang seperti ini harus didampingi," jelasnya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News