Buruh Tani Nekat Curi Motor, Sekarang Tinggal Penyesalan

Buruh Tani Nekat Curi Motor, Sekarang Tinggal Penyesalan - GenPI.co JATIM
Pelaku G (61) dengan barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian. (Foto: Humas Polres Malang)

"Pelaku memukuli korban hingga pingsan, kemudian mengambil uang milik Bapak Lasiran dengan jumlah belasan juta," imbuhnya.

Berdasarkan penuturan pelaku, apabila korban dibawa ke tempat sepi, dia lebih mudah melancarkan aksinya.

Lebih lanjut, Donny mengungkap bahwa G (61) merupakan residivis yang pernah menjajahi jeruji besi sebanyak 3 kali dengan kasus yang sama.

BACA JUGA:  Kota Malang dapat 12 Ribu Dosis Vaksin Covid-19 untuk Nakes

"Atas perbuatannya, kini Pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara" jelas Kasat Reskrim.

Bersama itu pula, Petugas Kepolisian juga mengamankan barang bukti yang ia pakai untuk melancarkan aksinya, diantaranya 1 unit sepeda motor, pakaian yang ia pakai saat kejadian berlangsung, serta uang milik korban yang didapat dari pelaku. (*)

BACA JUGA:  Motif Perusakan Sejumlah Rumah di Jember Karena Dendam

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya