"Diimbau untuk seluruh orang tua yang mempunyai anak usia 9-59 bulan agar berperan aktif ikut serta dalam pelaksanaan BIAN," ujarnya.
Sekadar diketahui, Pelaksanaan BIAN tersebut, berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal P2P No. SR.02.06/II/1589/2022 tentang Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional Tahun 2022. (*)
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News