“Video ejekan yang diterima oleh C dibagikan ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7," lanjut Mirzal.
Usai video tersebut beredar, D kemudian diajak bertemu oleh beberapa orang yang mengaku sebagai alumni SMAN 7 untuk meminta klarifikasi. “D datang menemui alumni SMAN 7 bersama temannya S (17),” katanya.
D yang merupakan korban penganiyaan bertemu dengan tersangka ARM dan DAK mengajak bergeser dari Jalan Koblen ke depan SMA Pringadi.
BACA JUGA: Meriahnya Lansia di Surabaya Rayakan Agustusan, Ada Kejadian Unik
Di depan SMA Pringadani itu sudah berkumpul siswa dan alumni SMAN 7 Surabaya dan terjadi pengeroyokan.
Tidak hanya dua korban tersebut. Para alumni SMAN 7 Surabaya lantas meminjam ponsel D untuk menghubungi R (15) untuk diminta datang dan lantas dikeroyok ramai-ramai.
BACA JUGA: Fasilitas Perpustakaan Pintar Jambangan Surabaya Keren Banget
Usai peristiwa tersebut, kepolisian bergerak dan menangkap ketiga pelaku di rumahnya masing-masing pada Jumat (5/8) lalu.
Saat ini ketiga pelaku hanya diancam dengan Pasal 80 UU 35/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
BACA JUGA: Pengurus Baru Demokrat Surabaya Tancap Gas, Pasang Target Tinggi
“Ancaman lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100 juta,” ucap Mirzal. (mcr23/jpnn)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Berlagak Alumni, 3 Pelaku Penganiayaan Pelajar di Surabaya Diringkus Polisi
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News