Setelah tamat dengan pencak silat dasar tersebut, seseorang yang dianggap sebagai warga atau saudara SH harus melewati pengesahan oleh Dewan Pengesahan.
Dewan pengesahan memilih yang terbaik melalui musyawarah saudara-saudara SH. Proses kecer berlangsung pada bulan syura.
Pengeceran sendiri terdapat syarat yang harus disediakan, antara lain ayam jago, mori, pisang, sirih, dan lain sebagainya.
BACA JUGA: PSHT Malang Raya Buka Suara Terkait Bentrok Pesilat vs Warga
Setelah melalui proses pengesahan, saudara PSHT naik ke tingkat I (erste trap). Sebagai informasi di dalam PSHT terdapat tiga jenis tingkatan saudara, yaitu SH Tingkat I (este trap), Tingkat II (twede trap), dan tingkat II (derde trap).
Saat ini PSHT sudah dikenal luas, tidak hanya di Jawa Timur, yaitu di Madiun dan sekitarnya saja melainkan hingga seluruh Indonesia bahkan dunia.
BACA JUGA: Warga Surabaya Butuh Bendera Merah Putih? Langsung ke Kelurahan
PSHT sudah tersebar hingga ke Belanda, Perancis, Belgia, Jerman, Amerika Serikat, Australia, Malaysia, Singapura, Vietnam dan Brunei Darussalam.
Secara administratif mulai dirintis pencatatan jumlah saudara pada tahun 1986 – 1999 sebanyak 108.267 (*)
BACA JUGA: Cuaca Jatim Hari ini, BMKG Keluarkan Alarm, Lumajang Waspada
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News