Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Madiun Kota pada 19 Juni 2022. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka kemudian ditangkap pada 21 Juli di wilayah Madiun.
"Atas kejadian itu korban mengalami kerugian total sekitar Rp108 juta," kata Tatar.
Tersangka membawa kabur mobil Toyota Avanza milik korban beserta surat-suratnya, ponsel dan dompet korban yang berisi uang tunai sebesar Rp950 ribu.
BACA JUGA: Profil Ahmad Dawami, Celetukan Bupati Madiun yang Menjadi Nyata
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (ant)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News