Oknum Guru Tari Cabul Malang Kena Batunya, Dihukum Berat

Oknum Guru Tari Cabul Malang Kena Batunya, Dihukum Berat - GenPI.co JATIM
Guru tari di Malang, YR (37) diringkus lantaran diduga mencabuli dan menyetubuhi anak didiknya. Foto: Ridho Abdullah/jpnn.com.

GenPI.co Jatim - Oknum guru tari, Yahya Ramadhani (37), terdakwa pencabulan terhadap muridnya di Malang harus gigit jari.

Hakim Pengadilan Negeri atau PN Kota Malang telah memutuskan nasibnya. Dia divonis hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan.

Putusan sidang yang dibacakan pada Senin (8/8) tersebut lebih kecil daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

BACA JUGA:  Ingat Ker, Ada Penutupan Jalan di Kota Malang Besok

"Terdakwa dituntut 20 tahun penjara, tetapi diputus 15 tahun penjara," ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Eko Budisusanto kepada JPNN Jatim, Selasa (9/8).

Pun demikian, dia mengatakan, pasal yang dibuktikan majelis hakim sama dengan di tuntutan JPU yang bentuknya kumulatif, yakni Pasal 81 Ayat (2) Pasal 82 Ayat (1) UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

BACA JUGA:  Harga Bawang Merah di Malang Sudah Turun Bu, jadi Sebegini

Terdakwa Yahya ini diketahui melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya pada periode September hingga Desember 2021.

Para korbannya baru melaporkan peristiwa yang menimpanya pada Januari 2022.

BACA JUGA:  Jadwal SIM Keliling Kota Malang Pekan Kedua Agustus 2022

"Jumlah korban sebanyak 11 dan 4 di antaranya masih di bawah umur," kata Eko. (mcr26/jpnn)


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Guru Tari Pelaku Pencabulan 11 Muridnya di Malang Divonis 15 Tahun Penjara

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya