2 Pencuri Rumah Kosong Malang Tak Berkutik Ditangkap, Ternyata

2 Pencuri Rumah Kosong Malang Tak Berkutik Ditangkap, Ternyata - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. (M. Ubaidillah/genpi.co jatim)

Pada 10 Agustus 2022, Unit Reskrim Polsek Gondanglegi menditeksi pelaku di wilayah Kota Malang.

"Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Gadang, Kota Malang," katanya.

Petugas menangkapnya dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah tablet dan sebilah pisau yang digunakan membobol rumah.

BACA JUGA:  Bus Angkut Puluhan Siswa di Malang Terperosok ke Jurang, 2 Luka

Pelaku terancam terkena pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (ant)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya