Mas Bechi Tantang Sumpah Mubahalah, Jawaban Kubu Korban Telak

Mas Bechi Tantang Sumpah Mubahalah, Jawaban Kubu Korban Telak - GenPI.co JATIM
Persidangan Mas Bechi di Pengadilan Negeri Surabaya dijaga ribuan personel polisi. Foto: Ardini Pramitha/JPNN.com

GenPI.co Jatim - Kubu korban dugaan pencabulan santriwati di Jombang angkat bicara terkait tantangan sumpah mubahalah oleh terdakwa MSAT alias Mas Bechi.

Pada sidang sebelumnya, kubu Mas Bechi menantang saksi untuk melakukan sumpah mubahalah.

Pendamping korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Yaritza Muatiaraningtyas mengatakan, tantangan sumpah tersebut tidak diperlukan.

BACA JUGA:  Seorang Saksi Menangis di Persidangan Mas Bechi

Dia menyebut, korban sudah diambil sumpah menggunakan Al-Qur'an sebelum memberikan kesaksian.

"Di dalam proses hukum positif, kami kan enggak ada itu istilah sumpah mubahalah," kata Ica, sapaan akrabnya, Selasa (16/8).

BACA JUGA:  Mas Bechi Minta Saksi Sumpah Mubahalah, Buktikan Kebenaran

Menurutnya, dalam proses peradilan tidak ada sumpah mubahalah. Keputusan yang diambil majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan.

“Hakim akan memutuskan hasilnya sesuai dengan alat bukti yang diajukan. Juga keterangan saksi dan ahli yang akan disampaikan di pengadilan," ujarnya.

BACA JUGA:  Sidang Mas Bechi, Hanya Bisa Mendengarkan Keterangan Saksi

Sebelumnya, permintaan sumpah mubahalah muncul saat sidang Mas Bechi, terdakwa dugaan pencabulan di Pengadilan Negeri (PN) surabaya, Senin (15/8).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya