
Dia berharap, proses persidangan tetap berjalan lancar dan tidak ada upaya yang mengarah memberatkan korban. Sekaligus sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma).
"Dalam prosedur pemeriksaan sesuai dengan Perma 3/2017 tentang bagaimana hakim mengadili perkara perempuan dengan hukum," jelasnya. (*)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News