Sama halnya dengan saksi dan orang tua saksi, Gede menjelaskan, kuasa hukum korban yang dihadirkan di persidangan tidak mengetahui peristiwa tersebut secara langsung.
"Berdasarkan cerita dari korban. Dia sendiri mengaku tidak berada di lokasi kejadian," ucap Gede.
Berdasarkan hal tersebut, menurutnya saksi-saksi itu tidak memenuhi kualifikasi testimonium de audite.
BACA JUGA: JPU Hadirkan 6 Saksi, Kuasa Hukum Mas Bechi: Belum Valid
Kuasa Hukum anak Kiai Jombang itu menilai, perkara yang menimpa kliennya sejak awal dipaksakan menjadi P21.
"Saya dengar berkas perkara ini sampai sembilan kali bolak-balik P19 antara penyidik polisi ke JPU. Kasihan juga JPU harus kerja keras akibat penyidikan yang amburadul dan penuh rekayasa karena semestinya SP3," katanya. (ant)
BACA JUGA: Seorang Saksi Lihat Sendiri Ulah Mas Bechi ke Korban
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News