
"Tetapi, nomenklaturnya tetap peraturan bupati yang menandatangani adalah wakil bupati. Jadi, sekarang sudah tidak ada melekat Plt karena sudah diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," katanya. (*)
Tonton Video viral berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News