Pria Asal Malang Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Ternyata Simpan Sesuatu

Pria Asal Malang Disergap Polisi di Pinggir Jalan, Ternyata Simpan Sesuatu - GenPI.co JATIM
Pelaku AB (44) berhasil diamankan oleh Polsek Bantur atas kepemilikan sabu-sabu (Polsek Bantur)

Tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya