
GenPI.co Jatim - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana mengeluarkan peringatan keras untuk aparatur sipil negara (ASN) yang di wilayahnya.
Dia mengingatkan agar ASN untuk tak coba-coba korupsi. Bila nekat, sanksi tegas disiapkan bagi yang terbukti secara hukum terlibat tindak korupsi.
"Jika ada kepala SKPD, staf, hingga kepala desa yang terbukti melakukan korupsi ataupun penyelewengan maka tidak ada kata maaf," ujarnya, Jumat (16/9).
BACA JUGA: Fakta Pertandingan Persik Kediri vs Arema FC 0-1, Penuh Emosional
Peringatan Dhito ini tidak main-main. Semua ASN diminta tak melakukan tindak korupsi maupun penyelewengan, termasuk jual beli jabatan.
Pihaknya pun akan memberlakukan penerapan transaksi non-tunai (TNT) sebagai pencegahan praktik korupsi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Kediri Nomor 23 Tahun 2021.
BACA JUGA: Gawat! 2 Pemain Arema FC Diragukan Tampil Lawan Persik Kediri
Dia optimistis, TNT bisa mencegah upaya praktik korupsi. "Jadi ransaksi di atas Rp1 juta diwajibkan non-tunai. Jadi tidak boleh cash," katanya. (ant)
BACA JUGA: BBM Naik, Pemkot Kediri Siapkan Langkah Jitu, Warga Tak Perlu Khawatir
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News