Hore! Pemprov Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Motor

Hore! Pemprov Jatim Perpanjang Pemutihan Pajak Motor - GenPI.co JATIM
Ilustrasi - Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur diperpanjang. (Foto ANTARA/Dok)

GenPI.co Jatim - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur resmi memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 15 Desember 2022.

Kabar ini disampaikan Plt Kepala Bapenda Jawa Timur, Abimanyu Ponco Atjomo Iswinarmo, Minggu 18 September 2022.

Dia berharap langkah Pemprov Jatim memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor dimanfaatkan masyarakat, terutama untuk angkutan umum dan ojek online.

BACA JUGA:  Kiai Jalal Probolinggo Sakit, Ketua PKS Jatim Sebut Tak Pernah Mengeluh

Abimanyu juga menjelaskan, hingga 16 September lalu, sudah ada 2.140.217 kendaraan yang memanfaatkan program pemutihan pajak dari Pemprov Jawa Timur.

"Ini bukti minat masyarakat terhadap program pemutihan pajak cukup tinggi. Masyarakat antusias memanfaatkan program Gubernur," katanya dikutip dari Ngopibareng, Minggu (18/9).

BACA JUGA:  Profil Hermanto Tanoko, Konglomerat yang Sempat Tinggal di Emperan Toko

Sementara itu layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah, Bea Balik Nama (BBN) dan sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya