
Sejak 1999, Indonesia memasukkan lutung jawa sebagai satwa dilindungi, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi.
IUCN Red List of Threatened Species Versi 2016.3 tahun 2017 memasukkan lutung jawa pada kategori Vulnerable atau Rentan
Beberapa waktu yang lalu, BKSDA Jawa Timur baru saja melepas dua Lutung Jawa yang dilepasliarkan. Dengan pelepasan ini diharapkan populasi satwa primata tersebut mampu bertambah jumlahnya agar populasinya semakin membaik. (*)
BACA JUGA: Kawasan Selatan Malang Dinilai Cocok untuk Habitat Lutung Jawa
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News