100 Ekor Lutung Jawa Huni Hutan Lindung Kondang Merak Malang

100 Ekor Lutung Jawa Huni Hutan Lindung Kondang Merak Malang - GenPI.co JATIM
BKSDA Jatim dan beberapa sukarelawan pencinta binatang di Malang Selatan melepasliarkan Lutung Jawa pada Sabtu (17/9). Foto: Ridho Abdullah/JPNN.com

Sejak 1999, Indonesia memasukkan lutung jawa sebagai satwa dilindungi, berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 733/Kpts-11/1999 tentang Penetapan Lutung Jawa (Trachypithecus auratus) sebagai Satwa Dilindungi.

IUCN Red List of Threatened Species Versi 2016.3 tahun 2017 memasukkan lutung jawa pada kategori Vulnerable atau Rentan

Beberapa waktu yang lalu, BKSDA Jawa Timur baru saja melepas dua Lutung Jawa yang dilepasliarkan. Dengan pelepasan ini diharapkan populasi satwa primata tersebut mampu bertambah jumlahnya agar populasinya semakin membaik. (*)

BACA JUGA:  Kawasan Selatan Malang Dinilai Cocok untuk Habitat Lutung Jawa

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya