
"Saat kepergok pelaku langsung melarikan diri dan meinggalkan dua barang bukti," imbuhnya.
Kini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Dau dan dilakukan penyidikan tuntas. Atas perbuatannya, LU (45) dijerat dengan pasal 363 Jo pasal 53 (1) KUH Pidana, tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News