GenPI.co Jatim - Seorang pesilat di Sidoarjo dikabarkan meninggal dunia diduga dianiaya karena dianggap tidak serius saat mengikuti ujian kenaikan tingkat (UKT).
Korban pesilat meninggal dunia itu bernama Alif Rizkt Al Masih, warga Kelurahan Pucang, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, tim penguji menganggap korban saat ujian berlangsung tidak serius.
BACA JUGA: Pemprov Jatim Buka Pasar Murah di Malang, Cek Lokasinya
"Motif tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban karena dianggap tidak serius mengikuti UKT, gerakannya banyak yang salah," katanya dikutip dari Ngopibareng, Selasa (10/9).
Saat ini Polres Sidoarjo sudah menangkan keempat orang tersangka yang terdiri dari tiga tim penguji dan satu koordinator pelatihan, dimana salah satu tersangka masih di bawah umur.
BACA JUGA: Profil Heru Tjahjono, Mantan Sekdaprov yang Berpotensi Maju Pilgub Jatim
"Mereka berinisial EAN, MAS, FLL, dan MRS," jelas Kapolres Sidoarjo.
Mereka bertiga dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Juncto 76C UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak Dan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
BACA JUGA: Suara Kaca Pecah Gagalkan Aksi LU Curi Kotak Amal, Berakhir di Bui
"Di muka umum dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," pungkasnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News