GenPI.co Jatim - Hendro (30) warga Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto hanya bisa pasrah saat polisi menangkapnya. Dia ditangkap atas kasus penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya.
"Terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan. InsyaAllah hari ini kami tetapkan tersangka dan akan kami lakukan penahanan," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Rizki Santoso mengutip Ngopibareng.id, Kamis (22/9).
Korbannya adalah Hamidi Muhammad Rizki (22) warga Jalan Raya Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
BACA JUGA: Sumber Gempong, Rekomendasi Wisata di Mojokerto yang Wajib Dikunjungi
Pelaku yang sudah diliputi cemburu buta mengajak korban bertemu korban di depan sebuah minimarket di Jalan Ahmad Yani Kota Mojokerto, Selasa (20/9). Hendro mengajak korban bertemu dengan ponsel milik istrinya.
"Karena diduga korban ini selingkuh dengan istrinya. Begitu ketahuan ada perselingkuhan HP dibawa untuk komunikasi dengan korban seolah-olah pelaku adalah istrinya," katanya.
BACA JUGA: Kedung Klurak, Rekomendasi Wisata Mojokerto di Lereng Gunung Welirang
Rencana Hendro berhasil, korban langsung dianiaya menggunakan balok kayu tepat di depan teras minimarket.
Aksi pelaku baru berhenti setelah karyawan minimarket dan warga melerai keduanya.
BACA JUGA: Pesona Bidadari Mojokerto Aduhai, Bikin Enggan Beranjak
Korban yang terluka ditolong PMI Kota Mojokerto dan dibawa ke RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News