BACA JUGA: PKS Jatim: Peringatan Nuzurul Quran Momentum Melayani Rakyat
Lanjut dia, penyerahan insentif kepada guru PAUD dan TK tersebut juga sudah memenuhi persyaratan dalam UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen.
Yakni, kriteria guru penerima insentif adalah non-ASN dan harus S1. Lalu belum menerima sertifikasi pendidikan tunjangan profesi didik (TPP) dan aktif mengajar yang ditandai masuk dalam data pokok pendidikan (dapodik). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News