
Selain itu, kondisi ternaknya juga harus dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala PMK.
Selanjutnya, pembukaan pasar hewan hanya dilakukan satu kali dalam seminggu disesuaikan dengan hari pasaran atau tanggalan jawa yang ditentukan.
"Jam operasional dibatasi selama kurang lebih 6 jam. Yakni sejak pukul 06.00 hingga 12.00 WIB," katanya. (*)
BACA JUGA: Sterilisasi Jalur Kereta Api di Malang Mundur untuk Kedua Kalinya
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News