Sementara itu dari Dinas Pertanian Tulungagung menjelaskan, peraturan KTH dan pupuk subsidi dikeluarkan dua kementerian berbeda.
"Di Kementerian Pertanian tidak dikenal KTH. KTH milik Kementerian Lingkungan Hidup, sementara pupuk bersubsidi milik Kementerian Pertanian," kata Kasi Penyuluh Dinas Pertanian, Triwidyono Basuki. (ant)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News