Tidak berselang lama, pelaku kemudian berhasil ditangkap. Polisi mengamankan sepeda motor Suzuki Satria FU dan pakaian yang dipakai yang dipakai saat beraksi.
"Pelaku DAP kami jerat pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya, lima tahun penjara," katanya. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News