
Saat mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Laptop merek Lenovo warna hitam milik korban.
Pelaku IJ saat ini sudah diamankan di Mapolres Malang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News