Barang Sering Hilang, Pemuda di Malang Cek CCTV, Ternyata!

Barang Sering Hilang, Pemuda di Malang Cek CCTV, Ternyata! - GenPI.co JATIM
Terduga IJ berhasil diamankan dan harus mendekam di penjara. (Foto: Polres Jabung)

Saat mengamankan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah Laptop merek Lenovo warna hitam milik korban.

Pelaku IJ saat ini sudah diamankan di Mapolres Malang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya