Saat menjalankan aksinya, Damadi melakukan perampokan bersama dengan Satria Sigit Nugraha (25).
“Pelaku mengaku merampok dengan cara mengancam menggunakan pistol kepada korban, dibantu temannya yang berperan mengawasi keadaan untuk antisipasi kabur,” katanya.
Tidak berselang lama, Satria ditangkap di Jalan Sidoyoso. Pengakuannya, Satria telah merampok empat minimarket berbeda dengan Damadi.
BACA JUGA: Peserta Cak dan Ning Surabaya 2022 Membeludak, ini Cara Daftarnya
Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 363 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News