Belum Genap Setahun, Sudah Ada 10 Pengajuan Poligami di Banyuwangi

Belum Genap Setahun, Sudah Ada 10 Pengajuan Poligami di Banyuwangi - GenPI.co JATIM
Ilustrasi pernikahan. Foto: Envato Elements.

Pun demikian, kata dia, Pengadilan Agama bisa saja memperbolehkan poligami meski tanpa persetujuan istri. Asalkan ada posita atau dalil yang menjadi dasar gugatan.

Contohnya, sang istri tidak kunjung memiliki anak, padahal sudah memeriksakan diri ke medis dan suami sangat menginginkan punya keturunan.

"Namun istri tidak menyetujui. Faktanya sudah berusaha, sudah ke medis, tapi belum dikaruniai. Jadi bisa saja perkara itu dikabulkan," katanya. (*)

BACA JUGA:  1.200 Ikan Unjuk Gigi di Banyuwangi Young Koi Show 2022

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya