
Pun demikian, kata dia, Pengadilan Agama bisa saja memperbolehkan poligami meski tanpa persetujuan istri. Asalkan ada posita atau dalil yang menjadi dasar gugatan.
Contohnya, sang istri tidak kunjung memiliki anak, padahal sudah memeriksakan diri ke medis dan suami sangat menginginkan punya keturunan.
"Namun istri tidak menyetujui. Faktanya sudah berusaha, sudah ke medis, tapi belum dikaruniai. Jadi bisa saja perkara itu dikabulkan," katanya. (*)
BACA JUGA: 1.200 Ikan Unjuk Gigi di Banyuwangi Young Koi Show 2022
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News