Pencuri Kambing di Malang Tak Berkutik, Warga Tangkap Basah Aksinya

Pencuri Kambing di Malang Tak Berkutik, Warga Tangkap Basah Aksinya - GenPI.co JATIM
Tersangka pencurian kambing berhasil diamankan oleh petugas. (Foto: Polsek Kromengan)

Menurutnya kambing yang telah diambil tanpa sepengetahuan pemiliknya itu sudah dijual kepada orang lain dan uang hasil penjualan telah habis digunakan.

“Hanya sisa Rp 500 ribu, itu kami amankan sebagai barang bukti,” pungkas Taufik mengakhiri.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini EH terpaksa harus menginap di ruang tahanan Polsek Kromengan. Ia dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian hewan ternak dan diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. (*)

BACA JUGA:  Fakta-Fakta Pencurian Tali Pocong di Lamongan, Jenazah Meninggal Malam Jumat Legi

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya