
Sementara itu, S hanya bisa pasrah saat polisi menangkapnya di rumahnya. Tersangka S saat itu sedang tertidur.
"Pelaku berhasil ditangkap di rumahnya Rabu 28 Septemberi 2022 malam," katanya.
Tersangka terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. "Tersangka N sedang dalam proses pencarian (DPO)," tandas Donny. (mcr26/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Arema FC vs Persebaya, Kapolres Malang Angkat Bicara Soal Calo
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Komplotan Preman di Pantai Bengkung Malang Nekat Palak Loket, Uang Wisata Dirampas
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News