6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Berikut Alasannya

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Belum Ditahan, Berikut Alasannya - GenPI.co JATIM
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat menggelar konferensi pers di Polres Malang, Senin (3/10/2022). (ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim)

GenPI.co Jatim - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis (6/10) kemarin sudah mengumumkan enam orang tersangka tragedi Kanjuruhan.

Keenam tersangka itu adalah, AHL Dirut PT LIB, AH Ketua Panpel, SS Security Officer, Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, H Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan BSA Kasat Samapta Polres Malang.

Nah, meskipun polisi sudah mengumumkan keenam tersangka tragedi Kanjuruhan, mereka belum ditahan.

BACA JUGA:  Kantor Desa Batangsaren Tulungagung Mendadak Ramai, Petugas Temukan 3 Dokumen Penting

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, meski belum ditahan sejumlah langkah teknis sudah disiapkan, seperti penyekalan agar tidak ada yang melarikan diri ke luar negeri.

"Belum (ditahan), Minggu depan diperiksa kembali, dipanggil kembali. Langkah-langkah teknis sudah diterapkan (untuk jaminan tidak kabur)," katanya di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (7/10).

BACA JUGA:  Hanya 4 Hari, MPP Banyuwangi Buka Sampai Malam, Ayo Manfaatkan!

Pada kasus tersebut, tiga tersangka AHL Dirut PT LIB, AH Ketua Panpel, dan SS Security Officer dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian, Wahyu SS Kabag Ops Polres Malang, H Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur dan BSA Kasat Samapta Polres Malang disangka dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. (ant)

BACA JUGA:  Profil Dadang Aremania, Sosoknya Viral Diserbu Warganet

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya