Marak Gangguan Ginjal Akut, Obat Sirup Disetop Dulu Bunda

Marak Gangguan Ginjal Akut, Obat Sirup Disetop Dulu Bunda - GenPI.co JATIM
Ilustrasi-sakit pinggang yang disebabkan penyakit ginjal. Foto: Envato Elements/ twenty20photos

GenPI.co Jatim - Indonesia tengah dihebohkan kasus gangguan ginjal akut pada anak. Muncul dugaan penyebabnya penyakit ini dari obat sirup.

Kemenkes melalui Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak mengeluarkan rekomendasi untuk tidak meresepkan obat sirup.

Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Jawa Timur pun menyatakan dukungan keputusan SE Kemenkes yang ditanda tangani Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022 tersebut.

BACA JUGA:  Tok! IAI Jawa Timur Setop Jual Obat Sirop anak, Antisipasi Gangguan Ginjal Akut

IAI Jawa Timur tidak melayani terlebih dahulu mengenai pembelian obat sirup untuk anak-anak. Dalam hal ini anak-anak usia satu hingga 18 tahun.

"Kami sepakat tidak melayani dulu semua obat sirup untuk anak, tapi kalau dewasa kami masih melayani. Karena larangannya untuk anak-anak," kata Sekretaris Dewan Pengurus IAI Jawa Timur, Mahardian Rahmadi mengutip dari Ngopibareng.id, Kamis (20/10).

BACA JUGA:  Waspada Gangguan Ginjal Akut, Penjelasan Dinkes Malang ini Buat Tenang

Pihaknya mengaku telah mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pengurus cabang dan daerah terkait hal tersebut.

Dia berharap tenaga apoteker membuat pertimbangan dan menelaah terlebih dahulu saat akan memberikan obat sirup pada anak-anak.

BACA JUGA:  Antisipasi Gangguan Ginjal Misterius, RSUD Dr Soetomo Siapkan Ruangan Khusus

Mahardian mengimbau kepada masyarakat untuk berkonsultasi terkait pemberian obat kepada anak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya